ead>

Just for Truth finder

Just for Truth finder
This blog had been conquered by Khilafah

Saturday, April 28, 2018

Pemblokiran Layanan Jaringan Social oleh Pemerintah

Pemerintah indonesia kini memiliki regulasi yang memungkinkan pemblokiran terhadap layanan jaringan terhadap penyelenggara jaringan media social manapun yang tidak dapat menjamin keamamanan data informasi pribadi pengguna. Juga terhadap penyelenggara jaringan media social yang tidak mampu menanggapi dan memenuhi rekomendasi hukum otoritas pemerintahan dan perangkat pemerintah negara-negara di dunia, terkait penanganan dan pencegahan aktivitas pelanggaran hukum yang bersifat cyber-crime. Namun, sebelum menjlaskan ini penulis ingin memperkenalkan hukum legal yang di terapkan di social media. dalam hal ini penulis mengambil facebook sebagai contoh, mengingat selain banyaknya aktivitas pelanggaran hukum (cyber-crime) berkaitan dengan facebook juga adanya event / kejadian istimewa yang sempat menjadi masalah serius antara pemerintah dengan penyelenggara facebook (Mark Zuckerberg) menjadi trending topick di tengah jagad social di dunia maya khususnya pengguna-pengguna social media facebook di indonesia. (link terkait Undang-undang yang dimaksud akan di sertakan di bahagian bawah tulisan ini) ...