Pemerintah indonesia kini memiliki regulasi yang memungkinkan pemblokiran terhadap layanan jaringan terhadap penyelenggara jaringan media social manapun yang tidak dapat menjamin keamamanan data informasi pribadi pengguna. Juga terhadap penyelenggara jaringan media social yang tidak mampu menanggapi dan memenuhi rekomendasi hukum otoritas pemerintahan dan perangkat pemerintah negara-negara di dunia, terkait penanganan dan pencegahan aktivitas pelanggaran hukum yang bersifat cyber-crime. Namun, sebelum menjlaskan ini penulis ingin memperkenalkan hukum legal yang di terapkan di social media. dalam hal ini penulis mengambil facebook sebagai contoh, mengingat selain banyaknya aktivitas pelanggaran hukum (cyber-crime) berkaitan dengan facebook juga adanya event / kejadian istimewa yang sempat menjadi masalah serius antara pemerintah dengan penyelenggara facebook (Mark Zuckerberg) menjadi trending topick di tengah jagad social di dunia maya khususnya pengguna-pengguna social media facebook di indonesia. (link terkait Undang-undang yang dimaksud akan di sertakan di bahagian bawah tulisan ini) ...
Penyelenggara layanan jaringan media social facebook memiliki aturan legal sendiri di sebut prifacy policy dan terms or serfice (link terkait akan di sertakan di bahagian paling bawah tu;isan ini), yang mana wajib di setujui baik oleh pengguna / user saat akan membuat akun maupun oleh pihak ke tiga (kelompok / perorangan) yang memanfaatkan platform jaringan media social untuk kepentingan apapun. Beberapa point pentingnya menyangkut cara social media mengelola atau menghapus informasi pengguna, juga cara penyelenggara layanan jaringan social media menanggapi permintaan hukum atau mencegah bahaya baik atas permintaan pemerintah pemerintahan dan aparat pemerintah negara-negara di dunia, pengguna perorangan maupun kelompok / organisasi (pihak ke tiga) lainnya yang merasa di rugikan secara hukum. Point-point ini terdapat pada kebijakan data yang berlaku di facebook.
Rupanya facebook sudah mengatur tentang pengelolaan data informasi
pengguna di dalam layanannya terutama yang berkaitan dengan aktifitas
pihak ketiga (kelompok / organisasi bisnis) yang memanfaatkan platform
jaringan facebook. Namun hanya sebatas pencegahan dan penanganan laporan
kegiatan melanggar hukum oleh pihak manapun terkait identitas dan
transasksi elektronik. Itupun hanya jika ada laporan maupun rekomendasi
dari otoritas yang berwenang dari pemerintahan dan perangkat pemerintah
negara-negara di dunia.
-------------------------------------------------------------------------------------------
III. PENGUNGKAPAN INFORMASI
Kami
dapat, sebagaimana yang diarahkan atau disetujui oleh Organisasi Anda,
mengungkapkan informasi yang kami kumpulkan dalam keadaan berikut ini:
- Kepada Organisasi, pengurus jaringan, dan pengguna lain yang diizinkan oleh Organisasi Anda untuk mengakses informasi yang diminta;
- Kepada penyedia layanan pihak ketiga yang berada di Amerika Serikat dan di negara lain tempat penyedia layanan tersebut membantu menyediakan Layanan atau bagian dari Layanan;
- Kepada jajaran perusahaan yang merupakan bagian dari Facebook;
- Kepada aplikasi, situs web, atau layanan pihak ketiga lainnya yang dapat Anda hubungkan melalui Layanan;
- Sehubungan dengan transaksi perusahaan dengan nilai yang besar, seperti penjualan Layanan kami, merger, konsolidasi, penjualan aset, atau bahkan mungkin terjadi kebangkrutan atau kepailitan;
- Untuk melindungi keamanan seseorang; untuk mengatasi masalah penipuan, keamanan, atau teknis; atau untuk melindungi hak atau properti Workplace; dan
- Hal lainnya sebagaimana diarahkan atau diizinkan oleh Organisasi Anda.
Permohonan Hukum.
Jika kami menerima somasi, jaminan, perintah pencarian, atau permintaan
atau perintah dari aparat penegak hukum, pengadilan, lembaga
pemerintahan lainnya, atau pihak yang bersengketa yang mencari data yang
berkaitan dengan Layanan (secara bersama-sama disebut "Permohonan
Hukum"), kami akan melakukan upaya sewajarnya untuk mengarahkan pihak
pemohon agar mencari data langsung ke Organisasi Anda. Saat kami meminta
pihak pemohon untuk langsung menyerahkan permohonan ke Organisasi, kami
akan memberikan informasi kontak Organisasi Anda kepada pihak pemohon.
Jika hukum memaksa kami untuk memberikan informasi dan kecuali secara
hukum dilarang, maka kami akan melakukan upaya sewajarnya untuk memberi
tahu Organisasi Anda agar mereka dapat memberikan Anda informasi sesuai
dengan kebijakan Organisasi dan sebagaimana yang diizinkan oleh hukum.
Kami akan mengarahkan segala bentuk permohonan informasi yang berada di
bawah hukum perlindungan data ke Organisasi Anda, kecuali bila hal ini
dilarang oleh hukum.
Data gabungan atau yang tidak bisa diidentifikasi.
Kami akan mengungkapkan informasi yang sudah digabungkan, atau jika
belum digabungkan informasi tersebut tidak akan mengidentifikasi Anda
secara pribadi, kepada pihak ketiga dan afiliasi yang dapat
menggunakannya untuk tujuan analitik, tren, dan analisis guna
menyempurnakan dan menyediakan produk dan layanan kami, serta produk dan
layanan yang disediakan oleh Jajaran Perusahaan Facebook, seperti yang
dijelaskan di sini.
Aturan ini ada di dalam aturan hukum Facebook Work Prifacy, yang mana
wajib di setujui oleh organisasi manapun (pihak ke tiga) yang akan
beraktifitas memanfaatkan layanan platform social media facebook.
Menurut penulis sendiri tidak ada tempat yang benar-benar aman di
manapun dalam bersocial media, dan tidak ada siapapun yang benar-benar
dapat di percaya dalam berinternet. Kemanan data dan Kepercayaan adalah
tanggung jawab semua pihak yang menggunakan layanan social media.
Bagaimanapun pemerintahan dan perangkat-perangkat pemerintah di negara-negara manapun di dunia, memiliki hak hukum untuk melibatkan penyelenggara layanan media social sekaligus juga berkewajiban untuk secara memaksa meminta pertanggung jawaban hukum dari penyelenggara layanan jaringan media social. Terlebih lagi jika kepentingan warga negara secara keseluruhan atas keamanan data identitas pribadi menjadi 'taruhan'. Atas alasan ini pemerintah indonesia melengkapi pelaksanaan tugas dan kewenangannya dengan payung hukum undang-undang ITE (Undang-undang nomor 11 tahun 2016 dan Undang-undang nomor 19 tahun 2016).
Begitu banyaknya aturan dan hukum legal yang mengatur keamanan berjaringan, membuat pengguna jaringan social media menjadi bingung atau cenderung bersikap acuh. Meski terdapat sangksi yang berat kebanyakan pengguna mengambil sikap skeptis dan apatis. Sikap ini oleh kebanyakan pengguna bukan tanpa alasan. Dijaringan manapun di internet, tidak ada tempat yang benar-benar aman dan tidak ada siapapun yang benar-benar dapat di percaya. Kemanan data identitas pribadi berada di tangan pengguna sendiri, derajad kepercayaan bertransaksi data informasi adalah berdasarkan penilaian pengguna juga. Semakin bijak berinformasi di media social atau di jaringan manapun di internet akan semakin menjamin keamanan pengguna sendiri. Semakin bijak memilih informasi mana yang dibagikan dan konten / fitur / layanan / applikasi online pihak ke tiga mana yang digunakan akan semakin memperkaya pengalaman pengguna dalam menilai derajad kepercayaan dalam bersocial media.
============================
Saran dari penulis sendiri :
Pastikan, tidak ada layanan apapun yang mengelola / mengakses data pribadi mu sebagai pengguna. Atau lebih baik lagi jika tidak menggunakan aplikasi pihak ketiga sama sekali. Semakin banyak pihak yang mengakses data pribadi akan semakin sulit menggawasi siapa saja yang memanfaatkan data pribadi kita dan untuk apa. Dan lebih bijaklah dalam bversocial media maupun dalam berinternet, seperti yang penulis lakukan. Dimulai dengan penggunaan 'nama akun' yang berbeda dari nama asli, merkayasa cara dan kemampuan berkomunikasi, mempelajari metode transliterasi informasi dan menggunakannya untuk menyaring informasi sebelum di bagikan, dan masih banyak lagi. Kesimpulannya Etika berinternet adalah yang utama, karenanya pelajarilah dahulu internet ethic sebelum terjun bebas di jaringan internet.
Kritik dan saran bukanlah bentuk pelanggaran hukum, penulis secara terbuka menerima masukan apapun dari pembaca.....
sumber terkait :
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2016/11TAHUN2016UU.pdf
https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/555/t/undangundang+nomor+19+tahun+2016+tanggal+25+november+2016
https://www.facebook.com/policy.php
https://www.facebook.com/legal/FB_Work_Privacy
https://www.facebook.com/terms.php
https://www.facebook.com/legal/terms/update
https://www.facebook.com/principles.php