ead>

Just for Truth finder

Just for Truth finder
This blog had been conquered by Khilafah

Sunday, August 14, 2016

Merdeka dalam ide keyakinan dan juga kebenaran

Beberapa waktu yang lalu saya sempat membaca postingan yang di-share oleh seorang kawan terkait yahudi sebagai satu dari banyak kepercayaan di muka bumi yang di anggap sah dan di ijinkan oleh presiden di negara ini (Indonesia). Dan jika ini benar maka saya merasa (mungkin saya terlalu peka) ada yang salah.



Saya adalah seorang muslim yang tidak bisa digolongkan sebagai muslim yang taat. Namun begitu, saya paling tidak bisa menahan diri ketika apa yang saya yakini sebagai kebenaran itu diganggu / diusik. Maka saya merasa perlu untuk meluapkannya di dalam tulisan ini sebelum kebodohan mengambil alih akal saya. Saya adalah manusia biasa, saya juga makhluk tuhan yang sama dengan hewan. Saya di bekali dengan hasrat dan semua potensi yang di butuhkan dalam rangka melindungi baik diri sendiri maupun apapun yang saya yakini sebagai kebenaran. Saya rasa apapun metode yang saya terapkan Tuhan tidak akan marah kan....

Penting untuk diketahui bersama bahwa kebebasan dalam berkeyakinan, beragama maupun menjalankan ritual serta seremoni ibadah dalam agama yang di anut itu semua (seharusnya) dijamin perlindungannya oleh negara sebagai satu lembaga konstitusional. Dalam hal ini konstitusi yang mengalir di indonesia sebagai nadi dan darah bangsa secara formal telah mengambil peran sebagai benteng pelindung dalam hal beragama tadi. Namun, Konstitusi hanyalah kalimat mentah di atas kertas yang bisa saja di terjemahkan secara salah.

Saya rasa akan cukup adil jika saya (ikut-ikutan) menyumbangkan pemahaman saya sendiri dalam menerjemahkannya ;

  • UUD 1945 pasal 28
 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
Dalam kalimat ini yang bisa saya pahami adalah bahwa negara secara konstitusional menetapkan dengan undang-undang bahwa kemerdekaan bagi warga negara dalam hal berserikat dan berkumpul (berorganisasi / membentuk komunitas), mengeluarkan pikiran (berbagi ide) baik dengan lisan dan tulisan (di media manapun) dan sebagainya (dalam pembahasan yang sama). Artinya saya boleh mengajukan protes di blog saya sendiri. Iyakan..??

  •  UUD 1945 pasal 28A
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"
Dalam kalimat ini  yang dapat saya pahami adalah bahwa negara memerdekakan warganya untuk hidup dan mempertahankan tidak hanya hidupnya saja tetapi secara universal negara memerdekakan warganegaranya untuk melindungi kehidupannya. Atau lebih jelasnya, jalan hidup ada di tangan warganegara sendiri, keyakinan dan ide yang menjadi warna kehidupan baik itu sebagai warga negara ataupun sebagai manusia juga di tentukan oleh individunya sendiri (warga negara). Itu berarti, Warga negara berhak menentukan hidup dan kehidupannya sendiri dan berhak untuk secara merdeka melindunginya. Dan itu juga berarti saya berhak untuk protes...

  • UUD 1945 pasal 28B ayat 2
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi"

Dalam kalimat ini yang saya pahami sifatnya sedikit lebih universal. Bahwa Generasi muda kita seharusnya merdeka dan jauh dari hal-hal buruk oleh individu-individu tertentu yang memiliki pengaruh di negara ini dalam hal tumbuh kembang mereka. Atau lebih jelasnya lagi tidak seharusnya pejabat penting negara mengijinkan siapapun atau apapun untuk bisa mendapatkan ruang di negeri ini sehingga generasi muda kita dalam tumbuh kembangnya menyimpang ke-arah pertikaian antar agama. Peristiwa sejarah telah menunjukkan kepada kita sebuah tontonan menarik tentang ini.

  • UUD 1945 pasal 28E ayat 1 dan 2
"Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat memeluk agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
"Setiap orang bebas atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

Sebelumnya sebenarnya ada pasal  28D ayat 1 yang secara universal berarti setiap warga negara berhak tidak hanya dalam hal pengakuan tapi juga jaminan , perlindungan dan kepastian hukum yang adil sehingga dapat benar-benar merdeka dalam menjalankan agama yang di yakini. Dalam pasal 28E ayat 1 dan 2 di atas saya memahami bahwa negara memerdekakan warga negaranya untuk tidak hanya meyakini kepercayaan ataupun beragama tetapi lebih jauh memerdekakan warga negara dalam hal beribadah sehingga agama yang diyakininya itu tidak dinodai oleh pertikaian yang tidak perlu dengan yang lainnya.

  • UUD 1945 pasal 28I ayat 3
"Identitas budaya dan dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban"
Dalam kalimat di atas yang saya pahami adalah bahwa kenyataan yang sudah jelas bahwa masyarakat tradisional sebagai warga negara asli tidak mengenal sama sekali yahudi baik sebagai budaya maupun agama. Oleh karena itu menurut pandangan sempit saya memberikan pengakuan, ijin dan ruang bagi yahudi sama artinya dengan melecehkan identitas budaya. Dan jika saya salah bayak ruang di blog ini bagi kalian.

  • UUD 1945 pasal 28J ayat 2
"Dalam menjalankan hak dan kebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

Dalam kalimat ini yang saya pahami adalah pada akhirnya kemerdekaan yang dijamin oleh negara tadi  pun di atur dalam batasan-batasan konstitusi. Namun, hanya konstitusi saja yang menundukkan kemerdekaan warga negara. Sehingga pengakuan dan ijin terhadap yahudi baik sebagai budaya maupun sebagai agama, selama itu bukan konstitusi maka warga negara berhak untuk tidak tunduk ke-atasnya. Atau secara kasar warga negara berhak untuk menuntut individu yang berkuasa untuk mencabut semua itu.



Respon dalam bentuk apapun atas blog ini berikut postingan di dalamnya di terima secara merdeka.
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment