ead>

Just for Truth finder

Just for Truth finder
This blog had been conquered by Khilafah

Sunday, June 18, 2017

Identitas dan Ideologi Politik

"Politik berideologi yang mengabaikan identitas adalah penghianatan terburuk terhadap ideologi politik sekaligus juga penghinaan bagi kedaulatan rakyat yang merdeka.." #Penulis



Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan sekaligus titik awal sistem ide bekerja dalam berpolitik. Ideologi secara sederhana, adalah kumpulan dari banyak gagasan ide yang searah tentang bagaimana memandang hidup dan kehidupan, sekaligus bagaimana menjalaninya. Ideologi terlahir dari satu gagasan ide sederhana. Dan dari sekian banyak contoh ideologi yang sudah dikenal dalam pandangan masyarakat dunia, kebebasan atau penyatuan kehendak selalu menjadi tema utama gagasan awal hingga ideologi sempurna terbentuk. Pada kenyataannya apapun ideologinya tujuan akhirnya hanyalah untuk dijadikan identitas negara-negara penganutnya dalam berpolitik sekaligus sebagai pondasi utama konstitusinya masing-masing.

Telah menjadi keyakinan bersama masyarakat indonesia bahwa Pancasila adalah ideologi politik sekaligus identitas sebagai negara. Meskipun begitu masyarakat dunia tidak pernah mengenal pancasila sebagai ideologi. Bagi Indonesia sendiri, Pancasila adalah ideologi terbuka yang menjadi arah pandang negara dalam berpolitik. pancasila merupakan satu rumusan tentang cita-cita hidup masyarakat asli indonesia sebagai hasil musyawarah, bersifat dinamis atau dapat disesuaikan dengan perubahan yang ada sekaligus juga reformis atau menjadi semangat perubahan masyarakat indonesia. Dikategorikan sebagai ideologi terbuka atas sifatnya yang dinamis namun tetap memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan / mengatur nilai-nulai luar yang berpengaruh terhadap nilai-nilai luhur pancasila sendiri. Juga independen dalam menata perubahan di tubuh pancasila sendiri.

Dalam beberapa hal penulis berpendapat bahwa dalam hal politik bernegara Indonesia tidak pernah memposisikan pancasila sebagai pandangan politik terutama di dalam bernegara. Tidak ada kondisi yang terpenuhi yang memungkinkan pancasila untuk dipandang sebagai ideologi politik Indonesia.

Beberapa persoalan yang mengganjal :

-  Pancasila tidak pernah di definisikan sebagai ideologi negara, padahal ini adalah peran penting konstitusi.

-   Ideologi politik negara tidak pernah disinggung atau dijelaskan secara tertulis di konstitusi terutama seharusnya tertuang di Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan.

-  Undang-undang dasar 1945 amandemen ke IV pasal 33 ayat 4 bahwa dasar-dasar EKONOMI INDONESIA adalah DEMOKRASI dan BUKAN PANCASILA. Mengingat kesamaan prinsip antara demokrasi dengan sila ke 4 pancasila ('Kerakyatan yang di pimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan') atau mufakat mungkin ada benarnya, tapi perlu di ingat kembali hasilnya akan bertentangan dengan sila ke-5 (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia), dalam hal ekonomi penting untuk mempertimbangkan kesejahteraan dan hajat hidup orang banyak yang juga adalah tujuan dari sila ke-5. Dengan kata lain pancasila yang seharusnya 5 sila di pangkas hanya untuk memenuhi kepentingan yang tidak jelas, disaat yang sama keadilan sosial di pending sejenak. Pancasila itu 5 sila dan bukan sila ke-4 saja.

-  Hanya Sila ke-1 saja yang tertuang secara redaktif dan jelas dalam konstitusi (UUD '45) di Bab XI tentang agama pasal 29 ayat 1dan itu pun multi tafsir, tidak jelas apa peranan lanjutan dari sila ke-1.

-  Ke empat sila yang lain dari pancasila tidak pernah dituangkan secara redaktif tekstual di konstitusi. Belum jelas juga peranan lanjutan dari ke empat sila lainnya ini.

Masih banyak lagi yang lainnya namun untuk sementara ini sudah cukup...

Konstitusi adalah pola dasar atau haluan utama pergerakan regulasi-regulasi di bawahnya. Dan tidak ada aturan lain selain konstitusi yang bisa menggantikan posisinya. Atau dengan kata lain Konstitusi adalah kitab suci politik milik negara. Namun lagi-lagi tidak hadirnya pancasila sebagai ideologi politik indonesia secara redaktif tekstual di tengah konstitusi melemahkan posisi pancasila sebagai ideologi. Sekaligus juga mengarahkan indonesia ketengah-tengah hamparan antah-berantah dan tanpa arah-tujuan yang jelas,  tanpa identitas dan tanpa masa depan. Konstitusi-lah yang selama ini yang menjadi tersangka utama untuk kasus Anti-Pancasila. (atau setidaknya menurut penulis sendiri...)

Tulisan ini mengandung konten yang (diakui penulis sendiri) membahayakan, namun tidak ada arah lain yang bisa terlihat dalam pencarian kebenaran ini tentang aktor utama Anti-Pancasila. Rakyat berdebat dalam rusuh hanya berputar-putar di orbit kebijakan saja dan jarang sekali mempertanyakan kebijakan itu sendiri. Dari siapa?? dan untuk siapa?? Rakyat disibukkan menyematkan titel 'Pemimpin' di pundak mereka yang terpilih, di saat yang sama ada lupa bahwa dalam kontrak politik status mereka yang terpilih adalah 'pelayan' sedangkan rakyat adalah rajanya. Sementara mereka-mereka yang di acuhkan bahkan di hapus dari pandangan publik masih sibuk mengungkap kebenaran, disaat ramai opini mengecam dengan judul 'Mendadak Pemimpi'.

============
sumber :

1. UUD '45 (downlodable, format pdf)
https://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf

2. Wikipedia : Ideologi 
https://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi

3. Wikipedia : Politik
https://id.wikipedia.org/wiki/Politik

4. Wikipedia : Pancasila
https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila

5. Wikipedia : Ideologi Politik
https://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi_politik

Note : Jika ada perbedaan pandangan penulis membuka diri untuk belajar lebih banyak.

Trimakasih..
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment