---- Jangan lupa bacanya sambil ngopi 😅😅😅----
Rencana Pemerintah melalui kementrian agama bahwa akan diterbitkannya regulasi tentang pemungutan zakat ASN (Aparatur Sipil Negara), yang rencananya akan di jadikan PERPRES belakangan ini mengundang banyak kritikan dari banyak pihak. Dalam hal ini ada banyak hal yang perlu di kaji terutama ketentuan-ketentuan dan perundang undangan terkait definisi PNS / ASN, Gaji pokok ASN yang memenuhi nishab juga perhitungan dan periode pemotongan (Bulanan/tahunan), dan tentu saja ketentuan terkait pemotongan lain bukan pajak terhadap gaji pokok ASN.
Menurut Mentri Agama, ada tiga prinsip yang harus dijalankan pada saat regulasi
penghimpunan dana zakat ASN muslim ditetapkan. Prinsip pertama adalah
kebijakan hanya berlaku bagi ASN Muslim. Artinya, kebijakan yang akan
diterbitkan nantinya tidak diberlakukan kepada selain ASN Muslim. Prinsip kedua, kebijakan ini juga hanya berlaku bagi ASN Muslim yang
total penghasilannya sudah mencapai nishab. Yaitu, batas minimal
penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya. Dan Prinsip ketiga, penyisihan sebagian penghasilan ASN Muslim dilakukan
atas dasar persetujuan dari yang bersangkutan. Mekanismenya melalui
proses akad, apakah bersedia ataukah tidak, jika sebagian penghasilannya
disisihkan untuk membayar zakat.
Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN)
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah ( Tenaga Kontrak
). Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas
dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan
digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Sedangkan Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil, profesi politis semisal Presiden tidak termasuk ASN / PNS.
Sedangkan untuk pemotongan zakat yang paling potensial untuk di jadikan dasar perhitungan adalah Syariat Islam sebagai rujukan utama pedoman pemungutan dan distribusi zakat itu sendiri. Ditunjukkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 2, bahwa zakat diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam yaitu 8 asnaf saja.
Selebihnya, zakat sendiri tidak dapat di kelola oleh pemerintah sebab belum bisa di golongkan kedalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Indikasinya bisa di baca di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Pasal 2 secara keseluruhan. Dimana Zakat ; Bukan jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yang dapat di kelola oleh pemerintah kecuali pendistribusiannya adalah kepada yang berhak saja (Lagi-lagi harus sesuai syariat islam). Seterusnya dapat di analisa di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Pasal 2 ayat 1 huruf a-g (silahkan di baca sekalian bahagian penjelasan Pasal demi Pasal). ; Bukan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dan tidak dapat dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga tidak dapat dibahas untuk di susun dalam RAPBN (Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Argumentasinya (dari penulis sendiri), zakat belum tergolong sebagai jenis PNBP sehingga akan menjadi pelanggaran besar terhadap undang-undang itu sendiri jika dibahas untuk dituangkan kedalam RAPBN di DPR. ; Dan seterusnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Pasal 2 ayat 3...
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
Untuk selanjutnya penulis akan menanggung segala resiko, kritik atau mungkin yang lebih menyulitkan nantinya setelah tulisan ini di terbitkan di blog ini. Dan untuk memudahkan penelusuran sumber fikiran dari penulis sendiri, dapat di telusuri melalui daftar URL link di bawah ini. Terimaksih sudah membaca.... WALLAHUALAM 😎😎😎
Sumber :
ASN RI tentang Potongan Gaji PNS
Website KEMENAG - kemenag akan gelar muzakarah bahas regulasi zakat asn muslim
Wikipedia - Aparatur Sipil Negara
Wikipedia - Pegawai Negeri
UU Nomor 20 Tahun 1997
Draft Undang-Undang No.23 THN 2011 ttg Pengelolaan Zakat
Penjelasan Draft Undang-Undang No.23 THN 2011 ttg Pengelolaan Zakat
PERBAZNAS No. 1 THN 2016
PERBAZNAS No. 2 THN 2016
Baznas
Rumah zakat