Dengan atau tanpa persutujuan dari penulis aslinya di bawah ini adalah hasil temuan saya dari postingan kawan di facebook. Meski begitu yang punya akun sudah saya konfirmasi soal kopi dan paste...
Madzhab itu singkatan dari Maa Dzahaba Ilaih. (Apa-apa yg kamu cenderung kepadanya). Kecenderungan Indonesia itu kepada ajaran imam syafi'i. Maka kita Indonesia banyak yang bermadzhab syafi'i. Tapi sejatinya tidak selalu orang Indonesia itu mengambil pendapat Imam syafi'i.
Madzhab itu singkatan dari Maa Dzahaba Ilaih. (Apa-apa yg kamu cenderung kepadanya). Kecenderungan Indonesia itu kepada ajaran imam syafi'i. Maka kita Indonesia banyak yang bermadzhab syafi'i. Tapi sejatinya tidak selalu orang Indonesia itu mengambil pendapat Imam syafi'i.
Imam syafi'i berpendapat bahwa najis itu tidak boleh
diperjualbelikan. Tapi di Indonesia, pupuk kandang itu lazim
diperjualbelikan. Dalam hal ini, Imam Abu Hanifahlah, Madzhab Hanafi,
yang memperbolehkan jual beli Najis selagi itu bermanfaat. Bagaimana
jika tiba-tiba kita mengatakan "hei, jual pupuk kandang itu haram!"
kepada masyarakat muslim Indonesia? Bisa-bisa kita dibully,
ditertawakan. Sesungguhnya kita ini tidak benar-benar tahu ajaran imam
syafi'i. Kita hanya seringkali mengaku bermadzhab syafi'i sebagaimana
yang kita dengar saja.
Lagi, menurut Imam Syafi'i, dzikir ba'da shalat itu tidak dikeraskan.
Tapi kalau kita bicara ini bisa-bisa kita dicap wahabi. Padahal ini
pendapat Imam Syafi'i!
Kemudian, Imam Syafi'i juga berpendapat bahwa tidak bisa wakaf dalam
bentuk uang. Tetapi di Indonesia, kita membolehkan wakaf dalam bentuk
uang.
Menurut Imam syafi'i, tayamum itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan
debu murni. Sementara kita di Indonesia yang sulit menemukan debu murni,
hanya menggosok-gosokkan tangan ke tembok, atau ke jok mobil, dsb yang
tidak bisa dikatakan debu murni.
Ini hanya sebagian contoh saja. Bahwa kita ini sebenarnya tidak
benar-benar bermadzhab syafi'i. Dan janganlah kita menilai seseorang
dari madzhabnya, duh itu salah alamat. Seringkali saya melihat bahwa
ketika seorang muslim berkenalan dengan muslim lainnya, maka ditanya,
kamu islam apa? Nu, muhamadiyah, hti, salafi, haroki? Madzhab apa? Bah!
Tidak cukupkah ayat yang menyatakan "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu
bersaudara." Definisi mukmin itu bukan yang bermadzhab syafi'i, atau
hanafi, atau hambali, atau maliki. bukan juga NU, bukan muhamadiyah,
bukan salafi, bukan hti, dst... bukan! Sesungguhnya, apabila seseorang
beriman kepada Allah, malaikat, Kitab, Rasul, hari kiamat, serta qadha
dan qadarNya, maka dia adalah orang yang beriman, yang itu artinya dia
adalah saudara kita seaqidah.
Sungguh, bukan karena adanya madzhab kita terpecah. Madzhab itu ada
untuk memudahkan kita memahami syariat, madzhab itu ada agar kita lebih
gampang menjalankan ajaran islam...
Maka, orang-orang yang menggembar-gemborkan, "nggak perlu kita
bermadzhab, kita kembali saja pada Qur'an dan Sunnah." Hehe, maaf,
memangnya madzhab itu keluar dari Qur'an dan Sunnah?
Qur'an dan sunnah itu kan harus dipahami dengan pemahaman ulama', ada
ilmu-ilmu yang harus dikuasai untuk memahami keduanya dan mengambil
hukum darinya. Nah, ini ada imam besar (imam Abu hanifah, imam malik,
imam syafi'i, imam Ahmad) yang memahami betul Qur'an dan sunnah dengan
segala ilmunya, merumuskan kepada kita, membuatkan untuk kita produk
fiqih supaya kita yang nggak punya ilmunya itu bisa tetap tahu hukumnya.
Ibarat kita tahu obat kanker itu kulit manggis dan daun sirsak, nggak
semua orang bisa ngeracik kedua bahan ini untuk menjadi obat yang
benar-benar bisa menyembuhkan kanker, sebab meracik obat juga ada
ilmunya. Nah ini ada peracik obat handal yang telah menjadikan kedua
bahan tadi menjadi ekstrak kulit manggis dan daun sirsak yang siap
diminum dan menyembuhkan. Itulah madzhab.
Apa wajib bermadzhab? Tidak juga. Tapi ketahuilah kenyataannya dalam
menjalankan keseharian ini, kita tidak bisa berlepas dari madzhab. Dalam
menjawab segala perkara fiqih, diperlukan madzhab.
Bermadzhab itu bisa dikatakan berguru. Bermadzhab syafi'i, artinya kamu
berguru (mengambil hukum-hukum dalam qur'an dan sunnah) melalui
pemahamannya imam syafi'i. Begitu pula definisi bermadzhab hanafi,
hambali, Maliki.
Apa kalau sudah bermadzhab pada 1 imam tidak boleh mengambil pendapat
Imam yang lain? Saya rasa uraian pertama saya di atas telah menjawab.
Kita ini saja tidak benar-benar saklek pada 1 madzhab. Tidak masalah.
Balik lagi ke definisi madzhab, Maa Dzahaba Ilaih, apa yang kamu
cenderung kepadanya.
Apa jika kita mau berpindah madzhab kita harus niat dulu? (Ini asli ada
yang bertanya seperti ini pada saya). Emangnya masuk madzhab pake niat?
Apa benar kelak kita dikumpulkan sesuai dengan madzhab kita? Dan kalau
kita nggak konsisten dengan satu madzhab nanti kita bingung mau masuk
barisan mana? (Ini asli ada yang nanya begini ke saya!) Kawan, imam
madzhab itu bukan Rasul! Dan nanti saat kiamat Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam ikut madzhab siapa daah? Tolong perbaiki betul
pemahamannya, kelak kita akan dikumpulkan sesuai dengan zaman kita hidup
Rasul mana yang diutus kepada kita. Kalau kita ini yang umatnya
Rasulullah. Sebagaimana para imam madzhab itu juga umatnya Rasulullah.
Semoga tulisan ini sedikit mencerahkan.
===========================================================
NOTE :
NOTE :
Tulisan ini di kopas dari postingan facebook seorang kawan hampir tanpa editan. Postingan asli dapat di lihat di akun Ridho Mzpc di facebook