ead>

Just for Truth finder

Just for Truth finder
This blog had been conquered by Khilafah

Sunday, April 30, 2017

Madzhab (dari Kawan)

Dengan atau tanpa persutujuan dari penulis aslinya di bawah ini adalah hasil temuan saya dari postingan kawan di facebook. Meski begitu yang punya akun sudah saya konfirmasi soal kopi dan paste...




Madzhab itu singkatan dari Maa Dzahaba Ilaih. (Apa-apa yg kamu cenderung kepadanya). Kecenderungan Indonesia itu kepada ajaran imam syafi'i. Maka kita Indonesia banyak yang bermadzhab syafi'i. Tapi sejatinya tidak selalu orang Indonesia itu mengambil pendapat Imam syafi'i.

Contoh:

Imam syafi'i berpendapat bahwa najis itu tidak boleh diperjualbelikan. Tapi di Indonesia, pupuk kandang itu lazim diperjualbelikan. Dalam hal ini, Imam Abu Hanifahlah, Madzhab Hanafi, yang memperbolehkan jual beli Najis selagi itu bermanfaat. Bagaimana jika tiba-tiba kita mengatakan "hei, jual pupuk kandang itu haram!" kepada masyarakat muslim Indonesia? Bisa-bisa kita dibully, ditertawakan. Sesungguhnya kita ini tidak benar-benar tahu ajaran imam syafi'i. Kita hanya seringkali mengaku bermadzhab syafi'i sebagaimana yang kita dengar saja.

Lagi, menurut Imam Syafi'i, dzikir ba'da shalat itu tidak dikeraskan. Tapi kalau kita bicara ini bisa-bisa kita dicap wahabi. Padahal ini pendapat Imam Syafi'i!  

Kemudian, Imam Syafi'i juga berpendapat bahwa tidak bisa wakaf dalam bentuk uang. Tetapi di Indonesia, kita membolehkan wakaf dalam bentuk uang. 

Menurut Imam syafi'i, tayamum itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan debu murni. Sementara kita di Indonesia yang sulit menemukan debu murni, hanya menggosok-gosokkan tangan ke tembok, atau ke jok mobil, dsb yang tidak bisa dikatakan debu murni.

Ini hanya sebagian contoh saja. Bahwa kita ini sebenarnya tidak benar-benar bermadzhab syafi'i. Dan janganlah kita menilai seseorang dari madzhabnya, duh itu salah alamat. Seringkali saya melihat bahwa ketika seorang muslim berkenalan dengan muslim lainnya, maka ditanya, kamu islam apa? Nu, muhamadiyah, hti, salafi, haroki? Madzhab apa? Bah!

Tidak cukupkah ayat yang menyatakan "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara." Definisi mukmin itu bukan yang bermadzhab syafi'i, atau hanafi, atau hambali, atau maliki. bukan juga NU, bukan muhamadiyah, bukan salafi, bukan hti, dst... bukan! Sesungguhnya, apabila seseorang beriman kepada Allah, malaikat, Kitab, Rasul, hari kiamat, serta qadha dan qadarNya, maka dia adalah orang yang beriman, yang itu artinya dia adalah saudara kita seaqidah.  

Sungguh, bukan karena adanya madzhab kita terpecah. Madzhab itu ada untuk memudahkan kita memahami syariat, madzhab itu ada agar kita lebih gampang menjalankan ajaran islam...

Maka, orang-orang yang menggembar-gemborkan, "nggak perlu kita bermadzhab, kita kembali saja pada Qur'an dan Sunnah." Hehe, maaf, memangnya madzhab itu keluar dari Qur'an dan Sunnah?

Qur'an dan sunnah itu kan harus dipahami dengan pemahaman ulama', ada ilmu-ilmu yang harus dikuasai untuk memahami keduanya dan mengambil hukum darinya. Nah, ini ada imam besar (imam Abu hanifah, imam malik, imam syafi'i, imam Ahmad) yang memahami betul Qur'an dan sunnah dengan segala ilmunya, merumuskan kepada kita, membuatkan untuk kita produk fiqih supaya kita yang nggak punya ilmunya itu bisa tetap tahu hukumnya. Ibarat kita tahu obat kanker itu kulit manggis dan daun sirsak, nggak semua orang bisa ngeracik kedua bahan ini untuk menjadi obat yang benar-benar bisa menyembuhkan kanker, sebab meracik obat juga ada ilmunya. Nah ini ada peracik obat handal yang telah menjadikan kedua bahan tadi menjadi ekstrak kulit manggis dan daun sirsak yang siap diminum dan menyembuhkan. Itulah madzhab.

Apa wajib bermadzhab? Tidak juga. Tapi ketahuilah kenyataannya dalam menjalankan keseharian ini, kita tidak bisa berlepas dari madzhab. Dalam menjawab segala perkara fiqih, diperlukan madzhab.

Bermadzhab itu bisa dikatakan berguru. Bermadzhab syafi'i, artinya kamu berguru (mengambil hukum-hukum dalam qur'an dan sunnah) melalui pemahamannya imam syafi'i. Begitu pula definisi bermadzhab hanafi, hambali, Maliki.

Apa kalau sudah bermadzhab pada 1 imam tidak boleh mengambil pendapat Imam yang lain? Saya rasa uraian pertama saya di atas telah menjawab. Kita ini saja tidak benar-benar saklek pada 1 madzhab. Tidak masalah. Balik lagi ke definisi madzhab, Maa Dzahaba Ilaih, apa yang kamu cenderung kepadanya.

Apa jika kita mau berpindah madzhab kita harus niat dulu? (Ini asli ada yang bertanya seperti ini pada saya). Emangnya masuk madzhab pake niat?

Apa benar kelak kita dikumpulkan sesuai dengan madzhab kita? Dan kalau kita nggak konsisten dengan satu madzhab nanti kita bingung mau masuk barisan mana? (Ini asli ada yang nanya begini ke saya!) Kawan, imam madzhab itu bukan Rasul! Dan nanti saat kiamat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ikut madzhab siapa daah? Tolong perbaiki betul pemahamannya, kelak kita akan dikumpulkan sesuai dengan zaman kita hidup Rasul mana yang diutus kepada kita. Kalau kita ini yang umatnya Rasulullah. Sebagaimana para imam madzhab itu juga umatnya Rasulullah.

Semoga tulisan ini sedikit mencerahkan.


===========================================================
NOTE :
Tulisan ini di kopas dari postingan facebook seorang kawan hampir tanpa editan. Postingan asli dapat di lihat di akun Ridho Mzpc di facebook


Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment